Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 September 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polres Kobar kembali tangkap pelaku pembakar lahan berinisial HA (55) warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai pada Kamis, 5 September 2019.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo memberikan keterangan pada Jumat, 6 September 2019, telah mengamankan pelaku pembakar lahan yang berada di Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.

"Kemarin saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya telah membakar lahan miliknya pada Selasa, 3 September 2019, yang akan dia pergunakan untuk berladang," jelasnya.

Tri Wibowo menambahkan, namun akibat hembusan angin yang cukup kencang, api tidak hanya melalap rumput dan daun kering yang berada dilahannya.tetapi merembet kebagian lahan yang berbatasan langsung dengan lahan miliknya.

"Tersangka sudah berupaya memadamkan. Namun akibat hembusan angin yang cukup kencang api semakin membesar dan sulit dipadamkan,akhirnya kebakaran jadi meluas," jelasnya.

Diektahui bahwa tersangka HA (55) pria paruh baya ini, keseharaiannya berprofesi sebagai petani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti berupa dua bilah parang dan korek api gas yang digunakan tersangka untuk membakar lahan, diamankan Polres Kotawaringin Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf "d" Undang undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Saat ini sudah ditangani Unit Tipidter Reskrim Polres Kobar," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru