Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasat Lantas Polres Palangka Raya: Perubahan Warna dan Bentuk Kendaraan Harus Sesuai Prosedur

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 07 September 2019 - 10:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardyanto mengatakan perubahan warna dan bentuk kendaraan harus mengikuti prosedur, karena akan berdampak pada perubahan dokumen kendaraan.

"Memang kalau mau mengubah warna dan dari kendaraan ada prosedurnya. Karena semuanya itu akan berdampak pada perubahan dokumen kendaraan itu sendiri," ujar Anang, Jumat 6 September 2019.

Menurut Anang, kecendrungan masyarakat berpikir dan beranggapan bahwa dalam mengubah fisik kendaraan baik warna maupun bentuk hanya berurusan dengan pihak bengkel.

"Sebagian masyarakat berpikir kalau mau mengganti warna atau modifikasi kendaraan ini hanya berurusan dengan pihak bengkel lalu selesai, padahal tidak," katanya.

Lanjutnya, setelah mendapat keterangan dari bengkel, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat untuk melakukan pengurusan perubahan fisik kendaraan.

Perubahan fisik kendaraan yang tidak disertai perubahan pada dokumen kendaraan merupakan sebuah pelanggaran dan bakal ditilang oleh pihak kepolisian. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru