Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Larangan Membakar Lahan ke Siswa SMA

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 September 2019 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Barat terus melaksanakan sosialisasi tentang larangan membakar lahan. Sosialisasi itu ditujukan kepada siswa program kewirausahaan SMA 1 Kapuas Barat.

Sosialisasi dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Sutrisno didampingi Kanit Binmas Bripka Arbain di lokasi Kelompok Tani Kalampan Jaya, Sabtu, 7 September 2019.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus praktek lapangan tentang peningkatan produktivitas pertanian. Dengan cara menerapkan pertanian tanpa bakar dan pengolahan pertanian dengan cara yang alami serta ramah lingkungan," kata Eko Sutrisno.

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menekankan perlunya menjaga ekosistem demi kelestarian alam dari dampak kerusakan akibat membakar lahan. Selain itu, membuka lahan pertanian dengan cara dibakar baik sengaja mapun tidak merupakan perbuatan tindak pidana.

"Itu dilarang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 187 dan 188 KUHPidana, Pasal 78 Undang-undang 41 Tahun 1999, Pasal 99 (1) , Pasal 108," sebutnya.

Aturan lainnya, pasal 116, Pasal 118, Pasal 119 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kelompok tani Kalampan Jaya yang menjadi narasumber untuk memberikan materi tentang pengelolaan lahan yang baik kepada peserta. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru