Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RSJ Kalawa Atei Tidak Berwenang Beberkan Hasil Observasi Pembakar Lahan ke Media

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 08 September 2019 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Pulang Pisau tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan hasil observasi pembakar lahan berinisial Hi (43) kepada media. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur RSJ, Kalawa Atei, Suyuti Syamsul, Minggu 8 September 2019.

"Kalau untuk memberikan keterangan atau pernyataan terkait hasil observasi atas pelaku karhutla kepada media tidak bisa kami lakukan. Itu bukan wewenang kami dari RSJ," ujar Suyuti saat dihubungi oleh awak media ini. 

Pihak RSJ hanya berwenang membeberkan hasil observasi kepada pihak penyidik polres Palangka Raya. "Wewenang kami hanya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait hasil observasi terhadap pelaku karhutla yang dimaksud," jelasnya. 

Lanjutnya, untuk mendapatkan informasi terkait hasilnya silakan ke penyidik langsung atau pihak kepolisian yang berwewenang. 

Sekadar informasi, pelaku karhutla pria berinisial Hi (43) usai diamankan oleh tim intai Satpol PP Kota Palangka Raya pertengahan Agustus 2019 lalu berkelakuan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pengakuan yang berubah-ubah dan tidak nyambung dalam pembicaraan membuat pihak Polres Palangka Raya memutuskan untuk diobservasi di RSJ Kalawa Atei selama 14 hari. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi ke pihak kepolisian Polres Palangka Raya untuk mendapatkan keterangan terkait hasil observasi terhadap warga Jalan G. Obos tersebut. (ARNOL/B-2)

Berita Terbaru