Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan Warga Desa Tanjung Hara Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

  • Oleh Reno
  • 08 September 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polisi dari Polsek Hanau, Polres Seruyan menetapkan WT, 46 tahun warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sebagai tersangka pembakaran lahan.

Lahan yang dibakar oleh WT ini merupakan miliknya sendiri yang beralamat di Jalan Padat Karya RT 01 Desa Tanjung Hara Kecamatan Danau Seluluk. WT disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.

Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting menjelaskan kronologi kejadian, bahwa pada saat anggota Polsek Hanau Irwandi melakukan patroli karhutla untuk mencari pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pada saat itu Irwandi melihat seorang perempuan yang berada di ladangnya sedang membakar dan api sudah mulai membesar. Lalu Irwandi bersama rekannya Deden langsung mendatangi perempuan tersebut tetapi perempuan tersebut malah lari menuju kerumah.

"Pada saat itu anggota kita Irwandi dan Deden menemukan ember warna hitam yang di dalamnya ada korek api gas warna hijau dan 1 buah senjata tajam jenis parang," jelas Kapolsek dimintai konfirmasi, Minggu 8 Agustus 2019.

Pada saat didatangi, WT pun mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran diatas lahan yang dimilikinya tersebut. "Tersangka mengaku dari korek api yang diamankan tersebutlah untuk membakar lahan," terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut luasan lahan yang terbakar kurang lebig 6 x 6 Meter Persegi, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa kepolsek Hanau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (RENO/B-5)

Berita Terbaru