Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Siap Limpahkan Berkas Tipikor Mantan Sekdes Sumur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 09 September 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur kini telah siap melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan sekretaris desa (Sekdes) Sumur Kecamatan Dusun Timur berinisial S.

"Berkas perkara mantan sekdes Sumur telah P-21 dan hari ini telah dilakukan proses Tahap II, serah terima dari Penyidik kepada Penuntut Umun yang dengan begitu dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palangka Raya," ucap Kajari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Kejari Bartim Arief Zein, Senin 9 September 2019 di Tamiang Layang.

Dalam proses tahap II ini, tersangka S didampingi Penasihat Hukumnya Wangivsy dan menjawab 7 pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umum Toni Setiawan saat pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan tersangka cukup kooperatif, tak ada penyangkalan atas BAP yang ada dalam berkas perkara dan terhadap yang bersangkutan tetap kita lakukan penahanan" lanjut Arief.

Selama penyidikan berlangsung, mantan Sekdes Sumur ini telah dilakukan penahanan oleh Penyidik, dimana penahanan tersebut dilakukan kembali oleh penuntut umum untuk 20 hari ke depan.

Penahanan mantan Sekdes Sumur diduga kuat karena ikut serta melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) pada tahun 2015 lalu yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 210 juta, dalam keterangan Tersangka bahwa dirinya tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

S disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan maksimal ancaman 20 tahun penjara. (PRASOJO/B-2)

Berita Terbaru