Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotawaringin Timur Panggil 60 Pemilik Lahan Terbakar di Kota Sampit

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 September 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penanganan serius terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan mereka hari telah memanggil 60 orang pemilik lahan yang terbakar di Sampit, Senin, 9 September 2019. 

"Hari ini kami memanggil 60 orang pemilik tanah yang lahannya terbakar, dan sudah ada 7 orang yang memenuhi panggilan tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 9 September 2019. 

Status pemilik lahan tersebut sementara ini masih sebagai saksi. Mereka dipanggil untuk pendalaman dan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di lahan mereka. Apakah nantinya ada unsur kesengajaan atau memang dibakar. 

"Kami masih mencari tahu penyebab kebakaran lahan di tempat mereka. Kami juga masih selidiki peran mereka terhadap kejadian kebakaran lahan," kata Rommel. 

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, pihaknya telah menyiapkan 20 orang penyidik. Mereka secara bergantian untuk memeriksa para saksi tersebut agar bisa diketahui apakah lahan yang terbakar tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. 

"Kalau sudah memenuhi pasal atau masuk dalam pelanggaran hukum. Maka bisa saja salah satu di antara mereka ditetapkan menjadi tersangka," terang Rommel. 

Saat ini Kotim sudah memproses 6 kasus kebakaran lahan dengan jumlah 6 orang terangka. Sedangkan penyelidikan juga dilakukan di areal korporasi atau perusahan yang ada di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-2) 

Berita Terbaru