Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KP2KP Buntok Monitoring Setoran Pajak Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

  • Oleh Uriutu
  • 09 September 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak atau KP2KP Buntok monitoring setoran pajak dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Kepala KP2KP Buntok, Widanarko mengatakan berdasarkan penetapan total pagu DD - ADD Kabupaten Barito Selatan dengan rincian hampir mencapai Rp148 miliar yang akan dicairkan atau disalurkan secara bertahap pada tahun anggaran 2019. 

Total pagu DD - ADD 2019 mengalami kenaikan 15 persen dari 2018.  "Hasilnya sampai 9 September 2019 hampir 100 persen  atau kurang 7 dari 86 desa di Kabupaten Barito Selatan melakukan setoran pajak dengan tax ratio 1,04 persen,” kata Widanarko, Senin 9September 2019. 

Mengingat prestasi di 2018 sebesar100 persen desa di Kabupaten Barito Selatan melakukan setoran pajak pengelolaan DD - ADD dengan tax ratio sebesar 7 persen. 

“Oleh karena itu kita mengimbau kepada kepala desa untuk miningkatkan tax ratio karena sebagai salah satu indikator monitoring dan evaluasi atas efektifitas pelaksanaan DD - ADD karena fungsinya menjadi program pemerintah untuk memajukan ekonomi daerah, sehingga tujuan Nawa Cita dapat terwujud,” jelasnya.

Dia menyebutkan di dalam Nawa Cita butir ke-3 disebutkan bahwa arah pembangunan Indonesia kini dimulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Implementasi Nawa Cita tersebut berupa pengalokasian dana desa dalam APBN. Tujuan dana desa adalah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. 

Dana desa sejatinya juga berasal dari pajak melalui mekanisme penganggaran di APBN dan APBD. Pertanggungjawaban dana desa termasuk kewajiban pajak adalah bagian penting dari pencapaian tujuan dana desa. 

Besarnya DD - ADD secara nasional, merupakan potensi pemotongan dan pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Secara umum pos belanja desa ini terdiri dari 3 aspek, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan lainnya. 

Dia menjelaskan potensi pemotongan dan pemungutan pajak antara lain dari pemotongan PPh Pasal 23 misal sewa mesin, sewa kendaraan, pembayaran jasa instalasi listrik.  

Berita Terbaru