Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Lahan Bisa Jadi Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 September 2019 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik lahan yang terbakar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa dijadikan tersangka. Jika nantinya dalam pemeriksaan kasus kebakaran hutan dan lahan itu, ada poin yang menjerat.

"Kemungkinan itu ada, tergantung hasil pemeriksaan. Jika memang pemilik lahan ada unsur melakukan pembakaran, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, Senin, 9 September 2019. 

Polres Kotim memanggil 60 orang pemilik lahan yang terbakar di Kotim. Mereka diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya. Hal itu untuk proses penyelidikan kebakaran lahan. 

"Kami akan cari tahu, apakah nanti memenuhi unsur KUHP atau Peraturan Daerah (Perda)," kata Rommel. 

Jika nantinya memang terbukti membakar lahan, maka akan dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya yakni KUHP, UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan, dan Lingkungan Hidup, UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Bisa juga Perda Provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang Pengendalian Karhutla," kata Rommel.

Sementara, pihaknya saat ini sudah meproses 6 kasus Karhutla, dengan 6 tersangka. Semuanya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim. 

"Ada 6 orang yang sudah kami lakukan proses penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim," kata Rommel. 

Dia kembali mengimbau masyarakat saat ini agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena bukan keuntungan yang didapat, namun malah kerugian secara besar-besaran. Baik bagi diri sendiri maupun masyarakat lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru