Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kolam Tangkap 2 Pelaku Pembakar Lahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 September 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dua pelaku pembakar lahan. Tersangka SW (50) warga Desa Rungun.

SW seorang petani ini ditangkap, Minggu 8 September 2019. SW mengaku telah melakukan pembakaran hutan atau lahan di seberang Sungai Lamandau, Desa Rungun, Kecamatan Kolam.

"Sebelumnya petugas mendapat laporan telah terjadi kebakaran hutan dan lahan berawal dari para saksi mendapatkan info dari aplikasi Lapan Hotspot Fire. Kemudian para saksi mendatangi TKP," ujar Kapolsek Kolam IPTU Rusdiyanto dalam rilisnya, Senin 9 September 2019.

Saat petugas sampai di lokasi, ketika itu api mulai menjalar dan membakar tanaman milik orang lain. Selanjutnya dilakukan pemadaman dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Kolam untuk proses lebih lanjut.

"Barang buktinya 3 kayu sisa pembakaran, 1 korek api, dan 1 parang," ungkapnya. SW dijerat Pasal 187 ke 1 KUHP. Sementara itu pelaku kedua adalah GM (53) seorang petani, warga Desa Rungun, Kolam.

GM juga diamankan, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan di Polsek Kolam, GM mengaku telah membakar lahan di seberang Sungai Lamandau, Desa Rungun.

Kronologisnya, berawal dari para saksi mendapatkan informasi dari aplikasi Lapan Hotspot Fire, kemudian pukul 14.30 WIB, para saksi mendatangi TKP dan ketika itu api sudah padam, kemudian dilakukan lidik dan mendapatkan pelaku.

"Pelaku serta barang bukti, beruapa 1 korek api, 2 batang kayu sisa pembakaran dan 1 paranag dibawa ke Polsek Kolam untuk proses lebih lanjut," jelas IPTU Rusdiyanto.

GM dijerat Pasal 78 ayat 3 junto Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru