Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie Dijatuhi Hukuman Lebih Berat pada Putusan Banding

  • 10 September 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mantan bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi uang kas Kabupaten Katingan senilai Rp 100 miliar, mendapatkan hukuman yang lebih berat dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Kalteng.

Humas Pengadilan Tinggi Kalteng Bambang Kustopo mengatakan, berdasarkan hasil pertimbangan dari majelis hakim dalam persidangan banding , memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Juli 2019 lalu.

Hasil putusan tersebut, hakim Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa Yantenglie menjalani penjara selama 10 tahun, kemudian pidana denda senilai Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 30.582.536.653. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan seusai putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

Penyitaan dan pelelang dilakukan untuk menutup uang pengganti tersebut. Apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan dipidana penjara selama 8 tahun.

“Majelis hakim sudah bermusyawarah dan menjatuhkan hukuman tersebut kepada terdakwa dalam sidang banding. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, silakan ajukan kasasi,” kata Bambang saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, 10 September 2019.

Sebelumnya, Yantenglie dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsidair 4 bulan penjara. Lalu uang pengganti sebesar Rp 7,87 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru