Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Garap Lahan Sawit Tanpa Izin Itu Bukan Milik Masyarakat Tapi Diduga Milik Pemodal

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 September 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Terdakwa kasus penggarap lahan sawit tanpa izin, Muhammad Punding Jahari di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat yang diperkirakan capai ratusan hektare itu diduga milik pemodal yang mengatasnamakan masyarakat.

Saat ini kasus tersebut masih bergulir dan berproses pada persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PMPTSP Kabupaten Kapuas, Gerek mengatakan perkebunan yang dikelola terdakwa tidak ada izinnya.

Lahan perkebunan itu bukan milik masyarakat, tapi diduga ada pemodal yang memiliki tanpa izin mengelola.

"Yang jelas itu tidak ada izin pengelolaan lahan perkebunan. Terlebih dengan luasan lahan itu tidak mungkin milik masyarakat," ucap Gerek, Selasa, 10 September 2019.

Kasus tersebut cukup menarik perhatian, lantaran terdakwa mengelola lahan sawit ratusan hektare di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat tanpa adanya izin.

Namun diduga ada pemodal yang menyuntikkan dana guna operasional mulai dari pembelian lahan hingga pengelolaan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidana Umum, Ujang Wijanarko mengatakan perkara terdakwa Muhamad Punding Jahari saat ini sudah proses di Pengadilan Negeri Kapuas, dan agenda akan masuk pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

"Besok Rabu, 11 September 2019 sidang agenda tuntutan rencananya akan dilaksanakan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru