Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Cabut Hak Politik Ahmad Yantenglie

  • 10 September 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Banding yang diajukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) Ahmad Yantenglie ke Pengadilan Tinggi Kalteng, sepertinya jadi bumerang. Pasalnya, putusan hakim di tingkat banding terhadap mantan bupati Katingan itu, lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Tipikor. Bahkan, hakim di tingkat banding juga memutuskan mencabutnya hak politik Yantenglie.

Humas Pengadilan Tinggi Kalteng Bambang Kustopo mengatakan, dalam sidang banding \majelis hakim memutus mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik. Hukuman tersebut harus dijalani terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

“Majelis hakim memutus hukuman tambahan berupa pencabutan hak tertentu, yakni untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Dan itu dilaksanakan sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Bambang Kustopo, Selasa, 10 September 2019.

Putusan lainnya, menghukum terdakwa dipenjara selama 10 tahun, kemudian pidana denda senilai Rp 500 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan,. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 30 miliar.

Bila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan dalam waktu satu bulan selepas putusan yang berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tersebut tidak mencukupi erdakwa akan dipidana penjara selama 8 tahun. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru