Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Terlibat Tindak Pidana Narkoba Dirampas dan Disita untuk Negara

  • 10 September 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, ke depan setiap kendaraan yang terlibat dalam tindak pidana narkoba akan dirampas dan disita untuk negara. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghadirkan efek jera.

Ia mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antarpenegak hukum di wilayah Kota Palangka Raya. Diantaranya adalah Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Sebagai efek jera, setiap barang bukti apapun barangnya akan kami sita untuk negara terutama kendaraan, dan itu tertuang dalam Pasal 101, menyatakan alat yang digunakan untuk tindak pidana narkoba atau psikotropika dirampas untuk negara,” jelas Zulkifli, Selasa, 10 September 2019.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menyita barang bukti kendaraan tersebut, meski diketahui merupakan barang sewaan atau milik orang lain.

Jadi, ia meminta masyarakat untuk lebih jeli dan hati-hati dalam meminjamkan barang, terutama kendaraan. Terlebih kepada mereka yang menyediakan jasa penyewaan kendaraan.

 “Lebih hati-hati dan lebih jeli dalam meminjamkan. Karena sekarang semua akan kami sita untuk negara jika terbukti digunakan sebagai alat dalam bertransaksi narkobaa,” pungkasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru