Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Tersangkut Narkoba Disita, Masyarakat Dapat Gugat ke Pengadilan

  • 10 September 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya bila mengetahui kendaraan mereka disita lantaran tersangkut tindak pidana narkoba.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, gugatan masyarakat atau pemilik dari kendaraan tersebut dapat dilakukan setelah 14 hari seusai putusan perkara pidana. Dan pengajuan gugatan langsung diserahkan ke pengadilan.

“Kalau benar milik pribadi, ya silakan mengajukan gugatan untuk mengklaim kalau itu adalah milik yang bersangkutan. Kami tidak akan menghalangi. Kemudian, jangka waktunya itu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan itu setelah 14 hari usai putusan,” ujar Zulkifli, Selasa, 10 September 2019.

Ia menambahkan, penyitaan kendaraan tersebut selain sebagai langkah untuk meciptakan efek jera, juga sebagai antisipasi, baik untuk perorangan amaupun para pelaku penyedia jasa penyewaan kendaraan.

Sebab, para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba, telah mengetahui jika mereka tertangkap kendaraan milik mereka akan disita untuk negara.

Namun, jika masyarakat ingin mengklaim kembali kedaraan itu, melalui gugatan, harsu disertai dengan bukti surat sesuai dengan indentitas pribadi. Jika kendaraan tersebut adalah hasil rental, harus juga menunjukan surat bukti penyewaan terhadap kendaraan tersebut.

“Surat-suratnya harus sesuai identitas. Kalau rental juga harus tunjukan bukti rentalnya. Kalau tidak bisa menunjukan itu meskipun sudah membawa bukti surat seperti STNK dan lainnya yang tidak sesuai identitas, tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Otomatis akan tetap kami sita. Jadi mulai saat ini harus lebih hati-hati,” tegasnya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru