Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 ASN Kobar Ajukan Praperadilan Polda Kalteng dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 September 2019 - 21:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus sengketa lahan, empat ASN asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalimantan Tengah dan Kejasaan Negeri Pangkalan Bun.

Keempat ASN pemohon praperadilan ini yakni M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah, dan Muhammad Firmansyah Permana selaku ahli waris dari Mila Karmila dalam kasus sengketa lahan eks Balai Benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah seluas 10 hektare yang berada di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam mengatakan praperadilan ini adalah tindak lanjut dari perkara nomor 299 junto putusan Mahkamah Agung nomor 474.

Kemudian perkara nomor 300 junto putusan Mahkamah Agung nomor 488 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menerangkan bahwa para terdakwa bebas dari semua dakwaan.

"Perkara ini bernuansa perdata, karena bernuansa perdata harusnya dari awal penyidik tidak boleh sama sekali menentukan status hak lahan itu, ditambah lagi penyidik sudah menangkap dan menahan orang secara salah, dan pengadilan telah memutuskan para terdakwa bebas dari semua tuntutan. Oleh karena itu para penyidik dan Kejari kita praperadilkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa 10 September 2019.

Rahmadi menjelaskan penyidik juga melampaui kewenangannya. "Penyidik bukan lembaga peradilan, kenapa bisa menetapkan status lahan itu milik si A atau si B," tanyanya.

Parahnya lagi ada putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor 3120 dan itu diabaikan oleh penyidik.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan praperadilan yang diajukan penggugat terhadap mereka, akan konsen untuk ditanggapi, karena hal itu merupakan bentuk keluhan masyarakat mengenai ketidakpuasan terhadap Polri dalam melakukan penyidikan.

"Nanti akan kita jelaskan poin apa saja yang sudah dikerjakan penyidik kepada pengadilan dan kita akan buktikan bahwasanya semua pekerjaan yang kita lakukan sudah melalui prosedur dan sesuai kesepakatan sidang pembuka tadi, besok kita akan menyiapkan jawaban sesuai materi gugatan," ungkapnya.

Diketahui, pihak pemohon melaui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, menuntut ganti rugi materil Rp 193.000.000, inmateril Rp 3.000.000.000 atau total Rp 3.193.000.000 yang wajib diberikan sejak tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan oleh termohon I (Krimum Polda Kalteng) dan termohon II (Kejari Pangkalan Bun), secara tanggung renteng sebagaimana tersebut dalam posita 10 sampai dengan posita 12 permohonan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaannya dilakukan oleh turut termohon sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berita Terbaru