Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kronologi Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Sei Asam Hingga Diamankan Polisi

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 September 2019 - 13:36 WIB

BONEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi yang tergabung pada satuan Polres Kapuas telah mengamankan MR (68) terduga pelaku pembakaran lahan di Desa Sei Asam RT 06, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji membeberkan kronologis pelaku yang diduga dengan sengaja membakar lahan yang diakuinya milik pribadi tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu.

Setelah kejadian yang mengakibatkan lahan sekitar kurang kebih 1 hektare itu terbakar, pihak Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hilir melakukan penyelidikan atas penyebab terbakarnya lahan diduga karena sengaja itu hingga diamankan pelaku.

"Pelaku membuka lahan dengan cara membakar lahan dengan menggunakan korek api yang disulutkan ke sabut kelapa kering yang sudah disiapkan," ucap AKP Iqbal Sengaji kepada awak media dalam rilis pada Rabu, 11 September 2019.

Kemudian disulutkan ketumpukan ranting dan dahan yang sudah kering yang mengakibatkan terbakarnya lahan tersebut.

"Dari pengakuan pelaku, dia ingin membuka lahan untuk ditanami pohon sengon di lahan itu nantinya," tegasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 Kuhpidana, Atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 Huruf H Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Untuk barang bukti kami amankan satu buah korek api gas merk M2000 Warna Merah, satu dahan ranting pohon yang terbakar dan dua buah sabut kelapa," katanya.

Kabag Ops menegaskan bahwa Polres Kapuas dan Polsek Jajaran sudah sering menyampaikan terkait larangan membakar lahan dan hutan di musim kemarau ini, karena dampaknya luas.

"Sudah jauh-jauh hari kami sosialisasikan bahkan sejak Januari lalu sudah disampaikan kepada masyarakat tentang larangan itu," tuturnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru