Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Sempat Bikin Hakim Kesal Dituntut Lebih Berat

  • Oleh Naco
  • 11 September 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pencuri motor, SS alias Ye (24) dituntut lebih berat dibanding rekannya saat beraksi Ag (23). Dalam sidang sebelumnya, Ye sempat membuat kesal hakim dan jaksa.

Ye dituntut selama tiga tahun penjara, sedangkan Ag dituntut lebih ringan yakni 1,5 tahun penjara.

Jaksa membuktikan omongannya soal ucapan terdakwa akan jadi pertimbangannya. Pasalnya pada sidang lalu, pria itu berulah dan menyatakan lebih senang dipenjara. Bahkan, baginya berapa pun hukumannya tidak masalah.

Tidak hanya itu, pria yang duduk tidak bisa sopan dan beberapa kali ditegur hakim dengan santai mengatakan pernah menggunakan sabu dan ekstasi.

"Terdakwa tidak menyesali atas apa yang ia lakukan," kata jaksa dalam pertimbangannya itu.

Jaksa menilai keduanya bersalah setelah mencuri motor korban pada Minggu, 9 Juni 2019 sekitar pukul 18.30 WIB di PT IPK Desa santilik RT 2 RW 1 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah mencuri, mereka membawanya ke Desa Rantau Umit, Kecamatan Mentaya Hulu, rencananya motor itu mau dijual ke sana pasalnya di sana sudah ada yang beli. Belum sempat terjual pemilik motor korban bersama warga mengamankan keduanya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru