Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Beri Keterangan Soal Pencurian di Sekolah

  • Oleh Naco
  • 11 September 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MNS alias Put dan AMR alias Ang alias Bu memberikan keterangan atas kasus pencurian di sekolah yang dilakukan bersama Alpian (DPO).

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, keduanya mengaku mengambil kulkas, 2 set kompor gas, keyboard, dan rak piring.

"Yang sempat dijual kulkas, harganya Rp 300 ribu. Saya dapat Rp 100 ribu saja," kata terdakwa Put yang diamini Ang, Rabu, 11 September 2019.

Menurut terdakwa pencurian itu dilakukan di SDN 5 Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada pada 10 April 2019 malam.

"Kulkas itu kami jual ke kakek Ali," ujar Put yang juga di hadapan  jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu.

Sementara itu keduanya mengaku barang bukti lain belum sempat terjaul. Meski mereka sudah punya rencana untuk menjual semuanya.

Put warga Jalan Muchran Ali Gang Sahari, Kelurahan Baamang Tengah dan Angga warga Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang kini tidak mengetahui keberadaan Alpian saat ditanya hakim. 

Kini keduanya tingga menunggu tuntutan jaksa. Dalam perkara lainnya keduanya sudah dituntut, Put selama 1,5 tahun dan Ang satu tahun. (NACO/B-11)

Berita Terbaru