Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sengketa Lahan 4 Lembaga Negara Digugat Warga Rp 5 Miliar

  • 11 September 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang warga bernama Adji Asman Samudin melalui penasihat hukumnya Abdullah menggugat empat lembaga negara.

Keempat lembaga itu yakni Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Keuangan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya terkait sengketa sebidang tanah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya dan harus membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, KPPBC Pulang Pisau berserta para tergugat yang lain menghadirkan ahli hukum pertanahan dari Universitas Indonesia, Aartje Tehupeiory terkait substansi dari kepemilikan tanah tersebut.

Pada persidangan tersebut, ahli menjelaskan di dalam azas penguasaan dan perolehan tanah disebutkan bahwa siapa yang menguasai tanah tanpa asas hak, maka itu dilarang dan dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut sesuai UU No 51 Tahun 1960 itu yang disebut dengan okupasi ilegal, itu yang dilarang.

“Jadi KPPBC Pulang Pisau ini mempunyai sertifikat hak atas tanah. Menurut pendapat saya hal itu sudah menjadi bukti kuat untuk bisa dikatakan bahwa KPPBC memiliki bukti kuat atas hak atas kepemilikan tanah,” kata Aartje Tehupeiory seusai persidangan, Rabu 11 September 2019.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Abdullah mengatakan jika masalah ini merupakan tindakan penguasa yang melanggar hukum.

Pasalnya dengan mengklaim hak atas tanah tersebut pihaknya selaku penggugat merasa dirugikan.

Dia menjelaskan penggugat menguasai tanah sejak 1981 atas dasar pelepasan atau hibah dari Tuwai Umar. Para tergugat atas dasar adanya hak Sertipikat Hak Pakai No.165 dan pernah dimusyawarahkan di Kantor Camat Pahandut Kota Palangka Raya pada 2004 yang menurut pengakuan Pejabat Tanah/Camat Pahandut kedua belah pihak sama-sama mempunyai hak dan tidak bisa saling menguasai tanah tersebut.

“Yang menguatkan kami dalam gugatan ini adalah kami punya hak adat, dan sesuai ahli tadi itu diakui. Negara itu bukan punya hak milik, tapi mengatur saja. Hak adat kami sejak 1981, sedangkan sertifikatnya itu baru terbit 2013,” pungkasnya.

Pihak penggugat, menggugat tanah seluas 817 meter persegi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya yang rencananya akan dibangun rumah dinas KPBBC Pulang Pisau.

Pihak tergugat diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar atas tanah tersebut, dan uang ganti rugi senilai Rp 500 juta kepada penggugat. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru