Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 18 Bulan Penjara untuk Terdakwa Penggarapan Lahan Sawit Tanpa Izin

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 11 September 2019 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa menuntut terdakwa penggarapan lahan perkebunan sawit tanpa izin dengan hukuman 18 bulan penjara. Terdakwa atas nama MPJ itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Rabu, 11 September 2019 sore.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Putu Endru Sonata, dengan mendengarkan tuntutan JPU, Supritson dan Wiwik. Pembacaan tuntutan ini juga dihadiri terdakwa MPJ, didampingi enasihat hukumnya, Wilson Sianturi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MPJ dengan penjara selama satu tahun enam bulan (18 bulan) dengan perintah segera ditahan," kata Wiwik saat membacakan tuntutan dalam persidangan.

Tuntutan 18 bulan penjara itu disampaikan lantaran jaksa yakni MPJ terbukti secara sah bersalah.

Yakni mengerjakan menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan, sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf (a) jo pasal 55 huruf (a) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Hal itu memberatkan perbuatan terdakwa karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Seperti tidak dibayarnya pajak dan lainnya, serta meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal meringakan terdakwa belum dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Dalam tuntutan JPU juga dijelaskan, terdakwa MPJ dalam mengelola lahan perkebunan yang terletak di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, ada berkerjasama dengan saksi atas nama Timbul Sinaga.

Bahkan Timbul Sinaga memberikan dana atau modal sebesar Rp 12 miliar untuk pengelolaan kebun kelapa sawit.

Luas area lahan perkebunan dikelola MPJ bersama Timbul Sinaga 1.300 hektare terdiri dari lokasi penanaman seluas 278 hektare, pembibitan empat hektare, dan lanc clearing seluas 50 hektare.  

Sementara itu, pansihat huum terdakwa, Wikson Siantori akan mengajukan pledoi atas tuntutan JPU itu. Pledo akan disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa, 17 September 2019.

"Kami akan ajukan pembelaan tertulis, karena tuntutan tidak sesuai dengan yang diharapkan," ucap Wilson Sianturi. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru