Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Beli Sabu untuk Dikonsumsi dan Diedarkan

  • Oleh Naco
  • 11 September 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ef, terdakwa kasus sabu mendengarkan keterangan saksi polisi Agus Herman dan Arianto. Terdakwa juga mengungkap sabu itu untuk dikonsumsi dan diedarkan.

"Pengakuannya didapat rekannya namanya Yayu. Total ada 6 paket," kata saksi Agus, Rabu, 11 September 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.

Dari keterangan terdakwa saat diamankan menyebutkan sabu itu rencananya untuk konsumsi, dan sebagian untuk dijual lagi.

Terdakwa diamankan di kediamannya, Desa Lampasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kamis, 13 Juni 2019.

Sementara itu, terdakwa saat ditanya hakim turut membenarkan apa yang diutarakan saksi tersebut.

Ef sudah sekitar 5 bulan menggeluti bisnis sabu itu. Bahkan sebelum diamankan terdakwa sempat menjual sepaket sabu.

"Saya jual sepaket waktu itu, harganya Rp 200 ribu," tegas Ef.

Usai memberikan keterangan saksi dan terdakwa itu rencananya pekan mendatang jaksa diberi kesempatan untuk membacakan tuntutannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru