Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaku Pencurian Ini Sudah 9 Kali Masuk Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 September 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tidak punya rasa kapok, Sa pelaku pencurian ini sudah 9 kali masuk penjara dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 11 September 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widha Sinulingga mengatakan terdakwa ini residivid dengan kasus yang sama dan sudah 9 kali masuk penjara.

"Kini terdakwa menjalani persidangan kasus pencurian handphone jenis Oppo A3S disebuah ruko," ujarnya.

Dia menjelaskan jika terdakwa dalam keadaan normal dan sehat, lantaran saat di cecar beberapa pertanyaan selalu proaktif dan menjawab dengan baik.

"Kalau di bilang gangguan jiwa tidak juga, karena dia bisa mencuri dan menjualnya, saat dimintai keterangan dia menjaeab dengan baik," ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU diketahui bahwa terdakwa Sabarudin pada 2 Mei 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian bertempat di dalam sebuah Ruko Thai Tea Khab khun Jalan Udan Said No 12 RT 3 RW 1, Kelurahan Baru  Kecamata Arut Selatan. Lalu nenjualnya kepada Anjes DPO.

Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru