Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Mabuk Nekat Mencuri Telepon Seluler

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 11 September 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sa pelaku pencurian ini nekat mencuri telepon seluler hanya untuk mabuk.

Kini dia harus berurusan dengan hukum dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu 11 September 2019.

Saat ke luar dari ruang sidang sembari berjalan menuju ruang tunggu tahanan, Borneonews apa alasannya mencuri. "Curi hp buat mabuk," jawab Sabarudin singkat sambil jalan. 

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Saat persidangan ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan menyampaikan bahwa terdakwa ini sudah 9 kali masuk bui.

"Kamu ini udah 9 kali kok ga kapok - kapok," ucap hakim.

Terdakwa Sa diamankan pada 2 Mei 2019.

Dia telah melakukan tindak pidana pencurian HP jenis Oppo A3S yang bertempat di dalam sebuah Ruko Thai Tea Khab khun Jalan Udan Said No 12 RT 3 RW 1 Kelurahan Baru  Kecamatan Arut Selatan, kemudian terdakwa menjualnya kepada Anjes DPO.

Perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan Pasal 362 KUHP. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru