Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfostandi Pulang Pisau Membekali Pengelola Informasi di SOPD

  • Oleh James Donny
  • 11 September 2019 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian atau Diskominfostandi Pulang Pisau membekali pengelola informasi di setiap SOPD yang ada di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, Rabu, 11 September 2019.

Kepala Dinas Kominfostandi Pulang Pisau melalui Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, I Ketut Nitra, mengatakan Bimbingan Penyusunan DIP atau Daftar Informasi Publik dan Pelatihan Admin Website PPID di Pulang Pisau dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sebagai upaya mendorong ketersediaan informasi publik. 

"Ini sebagai upaya mendorong ketersediaan informasi publik pada badan publik yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Ktut setelah kegiatan tersebut usai. 

Dia menjelaskan, bimbingan penyusunan DIP ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil visitasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau ke sejumlah badan publik pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada beberapa waktu yang lalu.

“Masih sedikitnya PPID Pembantu pada SOPD yang sudah menyusun DIP menjadi perhatian kami, oleh karena itu Diskominfostandi Pulang Pisau menggelar bimbingan dan pelatihan ini,” ujarnya.

Terkait dengan kegiatan itu, pihaknya mengundang masing-masing PPID Pembantu pada SOPD yang menugaskan 1 orang PPID dan 1 orang admin PPID, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami lebih memilih untuk banyak memberikan praktek daripada teori.

"Harapan kami sekembalinya dari mengikuti pelatihan PPID Pembantu dan Admin PPID bisa langsung melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyediakan informasi publik guna memenuhi hak-hak publik akan informasi," katanya. 

Demikian juga kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik dipersilakan bisa datang secara langsung ke PPID masing-masing SOPD. "Bisa juga mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui website dengan alamat www.ppid.pulangpisaukab.go.id," pungkasnya. (JAMES DONNY/B-2) 

Berita Terbaru