Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Serukan Kibarkan Bendera Setengah Tiang atas Wafatnya Presiden ke-3 BJ Habibie

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 September 2019 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah menyerukan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Presiden ke-3, BJ Habibie. 

Seruan tersebut ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berikut bunyinya. 

Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan BUMN/BUMD serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta jajarannya dimohon untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Selanjutnya, kepada gubernur, bupati dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru