Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bendera di Kantor Bupati Kobar Berkibar Setengah Tiang, Hormati Wafatnya Presiden BJ Habibie 

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 September 2019 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bendera di Kantor Bupati Kobar atau Kotawaringin Barat berkibar setengah tiang, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Presiden RI ke - 3 BJ Habibie, Kamis, 12 September 2019.

Sebelumnya Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah menyampaikan, telah mendapat edaran dari pemerintah pusat terkait pengibaran bendera setengah tiang, dan sudah disampaikan ke instansi yang ada di Kobar, sebagai wujud penghormatan atas wafatnya Presiden ke-3, BJ Habibie, Rabu, 11 September 2019.

"Sudah kita sampaikan surat edaran ke seluruh instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Kobar, untuk memasang bendera setengah tiang selama 3 hari," ujarnya.

Pantauan Borneonews, saat memasuki komplek perkantoran Kabupaten Kobar, seluruh kantor telah mengibarkan bendera setengah tiang, dan juga beberapa bendera di depan rumah warga telah mengibarkan bendera setengah tiang.

Seruan tersebut ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Adapun bunyinya sebagai berikut, untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta jajarannya, dimohon untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang selama 3 hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Selanjutnya, kepada gubernur, bupati dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang. Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru