Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satnarkoba Polres Kapuas Ringkus Dua Lelaki Ini di Barak Karena Simpan Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 September 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas meringkus dua lelaki, berinisial Iw (43) dan NI (27) warga Banjarmasin karena diduga menyimpan dan menggunakan sabu.

Kedua pelaku tersebut diringkus di salah satu barak yang ada di Jalan S Parman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman bahwa kedua pelaku diamankan, setelah mengumpulkan informasi dan warga dan penyelidikan di lapangan, hingga dilakukan penindakan.

"Iya, kedua pelaku kami ringkus tadi malam di baraknya, saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil yg berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,22 gram," ucap Iptu Suherman kepada wartawan, Kamis siang, 12 September 2019.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan selain mengamankan sabu tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dua buah plastik klip kecil, satu buah bong plastik.


Kemudian dua buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotann, satu buah mancis, satu buah gunting, satu buah Hp warna putih, satu buah Hp warna Hitam.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 132 Jo Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal 131 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru