Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

86,71 Gram Sabu Dibuang ke Selokan Polres Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 September 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu 86,71 gram. Sabu itu dilarutkan dengan cairan pembersih kemudian dibuang ke selokan.

"Hari ini kami memusnahkan sabu seberat 86,71 gram milik 2 orang tersangka," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel melalui Wakapolres Kompol Endro Aribowo, Kamis, 12 September 2019.

Barang bukti sabu tersebut disita dari tersangka Fathur Rohman alias Badul dengan jumlah 46,68 gram. Tersangka yang kedua yakni Miftah Tohir alias Tohir, dengan barang bukti 41,51 gram.

Dari jumlah barang bukti tersebut, 0,8 gram disisihkan untuk laboratorium forensik Mabes Polri cabang Surabaya, dan 0,60 gram untuk pembuktian di persidangan.

Dua tersangka tersebut ditangkap pada Agustus 2019 lalu. Mereka berbeda jaringan, dan tidak ada keterkaitan. Meskipun jumlah barang hampir sama.

Wakapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kotim agar tidak menggunakan narkoba. Karena yang didapatkan bukanlah keuntungan, akan tetapi rugi yang mendalam bagi kelangsungan hidup kedepan.

Selain itu, jika tidak ada yang membeli barang haram tersebut, maka peredarannya juga bisa ditekan. Sehingga para pembisnis tidak lagi mendapatkan pangsa pasarnya.

"Saya harap sejumlah oknum masyarakat sadar dan tidak lagi menggunakan narkoba. Sehingga masadepan tetap cerah dan narkoba dapat ditekan di Kotim ini," harap Endro. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru