Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik dan Sopir Kayu Ilegal Divonis Berbeda

  • Oleh Naco
  • 12 September 2019 - 16:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik kayu ilegal AJ divonis 22 bulan penjara. Sedangkan rekannya Kas dan Mar divonis 16 bulan penjara dalam kasus pengangkutan kayu ilegal. Kedua orang terakhir perannya sebagai sopir.

Selain itu, mereka didenda masing-masing Rp 200 juta. Subsider dua bulan kurungan untuk Am, serta satu bulan kurungan untuk Kas dan Mar. Atas vonis itu ketiganya menyatakan menerima.

Sebelumnya terdakwa Amat Jayadi dituntut dua tahun penjara. Sementara sopir truk Kas dan Mar dituntut 1,5 tahun. Serta dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Terima, Yang Mulia," kata Kas, begitu juga dua terdakwa lainnya, terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Kamis, 12 September 2019.

Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara barang bukti truk dan kayu dirampas untuk negara.

Terdakwa diamankan saat melintas di Jalan Poros Pelantaran pada 20 Mei 2019 pukul 21.45 WIB. Ketiganya diamankan membawa dua truk ulin tanpa kantongi dokumen.

Dari ketiganya Kas dan Mar sopir truk. Sedangkan terdakwa Amat Jayadi merupakan pemilik kayu. Kayu itu diangkut dari Kecamatan Telaga Antang. Dari dua truk tersebut total kayunya sebanyak 16 meter kubik.(NACO/B-11)

Berita Terbaru