Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Beli Sabu Paketan Kecil untuk Dikonsumsi

  • Oleh Naco
  • 12 September 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa DS MD At mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi polisi dalam sidang di PN Sampit. Dan terungkap, teraungkap sabu yang diamankan dari terdakwa sebanyak satu paket kecil untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya buat dipakai, barang buktinya sepaket," kata saksi polisi, Lukas, dalam persidangan di PN Sampit, di depan majelis hakim yang diketuai Paisol, Kamis, 12 September 2019.

Terdakwa diamankan pada Senin, 1 Juli 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Iskandar 11 RT 7 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat digeledan diamankan satu plastik klip sabu, dua buah sendok dari potongan sedotan, pipet kaca, bong sabu yang dibuat dari botol minyak wangi.

Saat itu petugas langsung datang ke kediamannya dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan terdakwa di dalam kamar lantai dekat laptop.

"Kita mengamankannya setelah ada informasi kalau di lokasi kejadian sering transaksi sabu," tandasnya.

Dalam dakwaan jaksa, pria itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru