Aplikasi Pemetaan Suara & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Tumbang Koling

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 September 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga Hulu meringkus pengedar sabu di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Polisi mendapati barang bukti berupa 3,15 gram sabu. 

"Seorang tersangka pengedar sabu kami amankan di rumahnya di Desa Tumbang Koling," ujar Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah, Kamis, 12 September 2019. 

Tersangka berinisial MI alias Amang (47). Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, sebuah timbangan, sendok terbuat dari sedotan, 3 buah pipet, 2 bungkus rokok, sebuah telepon genggam, dan uang hasil penjualan Rp 5 juta. 

"Semua barang bukti tersebut kami temukan di dalam rumahnya," kata Rahmad. Sementara tertangkapnya pengedar sabu bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan pengedar sabu, sehingga mereka melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. 

Setelah berada di kediam tersangka, mereka melakukan penggeledahan, dan menemukan 3 paket sabu yang berada di dalam kotak roko yang dibuang ke bak sampah. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, pipet dan sendok di dalam kamar tersangka. 

"Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka langsung kami tahan, dan dalam penyelidikan lebih lanjut," terangnya. 

Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru