Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terlibat Kasus Narkoba, Sipir Lapas Kelas IIB Sampit Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 12 September 2019 - 22:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa dari Kejari Kotawaringin Timur Rahmi Amalia menuntut sipir Lapas Kelas IIB Sampit, KWA dihukum enam tahun penjara lantaran terlibat kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana selama enam tahun pejara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara," kata Jaksa Rahmi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 12 September 2019.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Jaksa Rahmi menganggap terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 112, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu, tiga pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel, dan sebuah kotak bekas permen dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, KWA melalui penasihat hukumnya, Bambang Nugroho, diberikan kesempatan mempersiapkan pembelaan.

KWA diamankan di Jalan H Ikap dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 WIB seusai petugas mengamankan AP (sudah vonis).

Dari penggeledahan di kediaman KWA ditemukan sejumlah barang bukti. Hingga dia didakwa bersalah oleh jaksa Kejari Kotim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru