Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Way Kanan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Modus Tersangka Pelaku Pencurian dengan Cara Pecah Kaca

  • 13 September 2019 - 06:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan bemberatan bermodus pecah kaca, yakni Al (35) dan IW (31) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dibantu juga oleh jajaran Polres Tabalong Kalimantan Selatan, Kamis, 12 September 2019.

 Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan jika modus para pelaku tersebut dengan mengamati setiap calon korbannya. Para pelaku cukup jeli dengan memilih target, seperti nasabah bank prioritas yang akan menarik uang dalam jumlah besar.

 Setelah mendapatkan tergetnya, yakni korban bernama Bariah Warga Barito Selatan yang saat itu mengambil uang sejumlah Rp 500 juta, bersama saksi Efendi. Setelah melakukan transaksi, korban lalu pergi meninggalkan bank dengan menggunakan mobil, kemudian para pelaku lalu pergi membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor.

 Setelah itu, korban yang merasa lapar lalu memutuskan singgah di rumah makan Wong cilik di Jalan Kahayan, Palangka Raya. Saat memasuki rumah makan tersebut, korban meninggalkan uang Rp 500 juta yang baru ditariknya tersebut di jok tengah mobil sebelah kanan.

Kedua pelaku yang sedari tadi menunggu korban lengah, melihat hal tersebut sebagai kesempatan. Pelaku lalu memecahkan kaca mobil itu dengan menggunakan busi, kemudian mengambil tas berisi uang tersebut dan kabur menggunakan sepeda motor mereka.

 “Yang melakukan eksekusi itu Al, dan yang berjaga dan mempersiapkan kendaraan kabur itu IW, jadi mereka ini sudah mempersiapkan semuanya,” ujar Timbul, Jumat, 13 September 2019 dini hari.

 Ia menambahkan jika para pelaku ditangkap dalam waktu 2 kali 24 jam setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan juga melakukan olah TKP.

“Dengan kerja keras dari seluruh anggota akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku ini dalam waktu 2 kali 24 jam,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru