Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Penipuan Langsung Terima Pembayaran Ponsel dengan Amplop Berisi Kertas

  • Oleh Naco
  • 13 September 2019 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Modus penipuan pembelian ponsel yang dilakukan terdakwa APA kepada korban Syahriannur mengemuka dalam dakwaan penuntut umun. Korban langsung menerima pembayaran dari terdakwa dengan amplop yang ternyata berisi kertas.

Tepatnya, korban saat menyerahkan ponselnya langsung menerima uang di dalam amplop dari terdakwa. Saat dicek ternyata isinya kertas dan uang Rp 2.000.

Jaksa Rahmi Amalia mengatakan, penipuan itu berawal saat korban menjual ponsel Samsung S7 melalui media sosial sebesar Rp 3 juta. Terdakwa yang melihat posting-an itu seolah-olah berminat dan mau membelinya.

Pada Kamis, 11 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 WIB, keduanya janjian bertemu di depan kantor Radar Sampit di Jalan MT Haryono, Kelurahan MB  Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Setelah melihat ponsel itu, terdakwa langsung memgambilnya dan menyerahkan amplop kepada korban. Kemudian keduanya pergi. Korban terkejut setelah melihat di amplop itu ada sobekan kertas dan uang Rp2 ribu.

Karena tidak terima, korban melaporkan warga Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu ke polisi. Terdakwa ditangkap saat akan menjual ponsel itu kepada Kiki Prasetya Budi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. 

"Benar tidak seperti ini uraian kejadiannya," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, Jumat, 13 September 2019 yang dibenarkan terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru