Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Hadapi Kasus Keempat, Kali ini Didakwa Pencurian

  • Oleh Naco
  • 13 September 2019 - 15:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, Uj alias Ag menghadapi kasus keempatnya. Kali ini jaksa mendakwanya dengan kasus tindak pidana pencurian. Dakwaan dibacakan Jumat 13 September 2019 oleh jaksa Arie Kesumawati.

Ag diamankan ketika mencuri di kediaman korban, Ibrahim Firza Putra pada Selasa, 4 Juni 2019, Jalan Jaya Wijaya 1, RT 58 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengambil sejumlah barang berharga milik korban diantaranya speaker aktif, celana Levis, dua charger ponsel, kue kaleng, tas dan kontak sepeda motor hingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP," kata jaksa dalam dakwaannya.

Warga Jalan Lesa, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur tidak menyangkal atas dakwaan tersebut. Dia membenarkan uraian dakwaan penuntut umum kepadanya.

Dari catatan kriminalnya, dia pernah berurusan dengan hukum lantaran mencuri helm dan jemuran di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotim.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan mendatang. Agendanya nanti mendengarkan keterangan saksi untuk pembuktian perkara tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru