Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 13 Gram Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 September 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sur alias Ka, pemilik 13 gram sabu dituntut hukuman selama delapan tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Rahmi Amalia pada persidangan lanjutan di PN Sampit, Jumat, 13 September 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan empat bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol itu, terdakwa diberi kesempatan selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Warga Jalan Bumi Ayu, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu diamankan di Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang diamankan pada Sabtu, 23 Maret 2019.

Polisi mengamankan terdakwa yang saat itu tengah asyik duduk menunggu pembeli di kediaman rekannya.

Dari fakta sidang tersebut, polisi menemukan sabu dari terdakwa sebanyak 14 paket yang belum habis terjual. (NACO/B-11)

Berita Terbaru