Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tetapkan 6 Pembakar Lahan di Palangka Raya Sebagai Tersangka

  • 13 September 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi  mengamankan enam tersangka pembakar lahan di Palangka Raya. Adapun status keenamnya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka masing-masing berinisial HJ (45), SY (48), PR (40), BR (40), SU (50), H (43). Semuanya merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Juli hingga saat ini.

Dari ke enam tersangka, 5 diantaranya sudah di bawa ke Polres Palangka Raya, sedangkan satu oranng lainnya masih berada di Polsek Bukit Batu.

Dia menambahkan, tersangka tersebut sudah menyebabkan kebakaran laham di Kota Palangka Raya seluas 5 hektare. Mulai dari wilayah Sebangau, Mahir Mahar, dan Rakumpit.

"Kami sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan juga menguatkan barang bukti," kata Timbul, Jumat, 13 September 2019.

Dia melanjutkan tersangka berinisial H dinyatakan bebas demi hukum, lantaran memiliki kondisi ganguan jiwa dan memiliki IQ di bawah orang kebanyakan. Hal itu berdasarkan hasil observasi dari RS Kalawa Atei, Pulang Pisau.

"Salah satu tersangka kami nyatakan bebas karena memiliki gangguan jiwa. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk menangani yang bersangkutan," tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru