Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 13 September 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Puluhan pasangan suami istri yang menikah tidak melalui KUA dan pasangan bercerai, mengikuti sidang isbat yang digelar KUA Kecamatan Tamban Catur bersama Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Jumat, 13 September 2019.

Kepala KUA Kecamatan Tamban Catur, Ahyadi mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terus berinovasi.

"Sebanyak 28 kasus perkara yang kita selesaikan dengan rincian 17 perkara isbat dan 11 perkara gugat cerai," kata Ahyadi.

Dia mengatakan kasus pernikahan yang terdata di wilayah Kecamatan Tamban Catur, yakni pasangan yang belum memilki buku nikah atau nikah di bawah tangan masyarakat.

"Untuk itu kami berkomitmen bersama Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas agar mengurangi jumlah pasangan yang nikahnya secara tidak resmi," katanya.

"Sidang isbat ini memudahkan masyrakat dalam kepengurusan administrasi juga nantinya, baik ahli waris, wali anak dan sebagainya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kapuas, Ahmad Farhat mengatakan banyak masyarakat yang kurang memahami pentingnya buku nikah, terutama yang sudah lama menikah.

"Hal ini membuat kami terjun langsung jemput bola melaksanakan sidang di tempat. Selain membantu masyarakat memperoleh buku nikah maupun mengurus perceraian, juga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau mendaftarkan pernikahannya yang sah secara hukum dan diakui negara," ucap Farhat. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru