Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Palangka Raya Masih Kembangkan 68 TKP Kasus Pembakaran Lahan

  • 13 September 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polres Palangka Raya sedang serius mengatasi kabakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kebakaran lahan pada 68 TKP yang tersebar di Kota Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan dari seluruh TKP yang tengah dilakukan penyelidikan ini total luasan lahan yang sudah terbakar sekitar 150 hektare.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dari total 68 TKP. Pada TKP tersebut sekitar 150 hektare yang sudah kami beri garis polisi,” ujar Timbul, Jumat, 13 September 2019.

Saat ini sudah ada 6 tersangka yang ditahan di Polres Palangka Raya dengan inisial HJ (45), SY (48), PR (40), BR (40), SU (50), H (43).

Tersangka berinisial H dinyatakan bebas dari sangkaan karena telah dinyatakan memiliki gangguan jiwa oleh tim dokter dari RSJ Kalawa Atei Pulang Pisau.

Kapolres menambahkan akibat ulah para tersangka yang melakukan pembakaran lahan dengan total luasan sekitar 5 hektare tersebut mereka diancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka kami ancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan hukuman selama 12 tahun penjara,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru