Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Residivis Narkoba Asal Murung Raya Divonis 10 Tahun Penjara

  • Oleh Syahriansyah
  • 13 September 2019 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P. Sitinjak menyebut dua residivis kasus narkoba yang ditangkap anggota Polsek Murung bernama Sup dan Ri, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Dua resedivis narkoba yang telah ditangkap di Murung Raya yakni Sup, warga Muara Teweh dan Ri, warga asli Puruk Cahu sudah dijatuhkan hukuman," tuturnya, Jumat 13 September 2019.

Vonis kedua tersangka narkoba tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Murung Raya.

Sementara itu Kepala Pengandilan Negeri Muara Teweh, Cipto Hosari Parsaoran Nababan saat menghadiri pelantikan unsur pimpinan DPRD Mura membenarkan perihal tersebut.

Dia menjelaskan sebelumnya kedua tersangka sempat meminta keringanan untuk masa hukuman, namun berdasarkan penetapan JPU akhirnya kedua tersangka tetap dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara. 

"Benar kedua tersangka kasus narkotika yang kita tangani perkaranya hari ini sudah dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara meski penasehat hukum dari kedua tersangka sempat meminta keringanan untuk kedua kliennya," pungkasnya. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru