Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KLHK Segel Lahan Terbakar Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 September 2019 - 21:08 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK segel lahan terbakar milik salah satu perusahaan kelapa sawit yang berada di Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu, 14 September 2019.

"Hari ini kami melakukan penyegelan dan pemasangan papan peringatan di lokasi kebakaran lahan lahan konsesi milik PT MJSP," ujar Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda seusai memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lokasi lahan yang terbakar, Sabtu, 14 September 2019 sore. 

Pemasangan garis PPNS tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut untuk melakukan pendalaman penyelidikan kebakaran lahan di areal perusahaan tersebut. Selain itu, guna mengetahui kepastian apakah ada unsur tindak pidana pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam kejadian tersebut. 

"Pendalaman penyelidikan masih terus kami lakukan, dan hari ini kami masih melakukan kroscek atas hasil laporan dari intelegen kami," kata Yazid. 

Dirinya menerangkan, dari hasik kroscek pihaknya, terjadi kebakaran di lahan konsesi milik perusahaan tersebut. Bahkan sebanyak tiga kali, yakni pada 5 dan 29 Agustus 2019 lalu, serta yang baru ini terjadi pada September ini. Sehingga mereka pun langsung melakukan pendalaman. 

"Jika nantinya ada unsur tindak pidana, maka pihaknya memastikan akan menaikan kasus tersebut ketingkat penyidikan," terang Yazid. 

Dirinya juga menegaskan, pihaknya sangat konsen terhadap kebakaran lahan yang terjadi di korporasi. Apa yang terjadi di areal ini, harus dipertanggungjawabkan.
 
"Sesuai dengan asas lingkungan hidup dan kehutanan, Perusahaan memiliki asas tanggungjawab mutlak. Perusahaan juga wajib menjaga agar areal mereka tidak terbakar," kata Yazid. 

Dirinya juga menerangkan, jika memang nantinya dalam penyelidikan terbukti adanya unsur kesengajaan ataupun kasus hukum lainnya, maka pidana tambahan bisa dikenakan, berupa pemampasan keuntungan dan penutupan sebagian usaha, serta hukuman lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru