Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Dewan Usulkan Jangan Terbitkan Izin Garap Selama 20 Tahun pada Lahan Terbakar 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 September 2019 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Wido mengusulkan agar tidak menerbitkan izin garap dan bangunan selama 20 tahun, pada lahan yang dibakar atau terbakar. 

"Biar ada efek jera. Kemudian, pajak tanah dinaikan 200 persen selama 5 tahun sebagai kompensasi kepada masyarakat yang telah dipaksa menghirup racun asap," tegas Sigit, Minggu, 15 September 2019.

Kondisi kabut asap di kota setempat dan beberapa daerah Kalteng sangat memprihatikan. Kabut asap dari hari ke hari semakin pekat. 

Kesehatan pun semakin menurun akibat menghirup udara yang sudah tidak sehat. Bahkan sudah ada ribuan warga yang terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA dampak kabut asap.

Sigit menuturkan, langkah tegas untuk pemilik lahan yang lahannya dibakar serta pembakar harus benar-benar ditegakkan. Dengan ketegasan itu, setidaknya mereka bisa jera.

"Ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan para pemilik lahan, sebab tak menutup kemungkinan lahan-lahan di Palangka Raya yang terbakar, 1 - 2 tahun nanti pasti dibangun perumahan atau ruko dan lain-lain," tutur Sigit.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng mencatat lebih dari 9.000 orang terkena ISPA. Pada pekan pertama September atau bulan ini, tercatat penderita ISPA mencapai 2.237. 

Jumlah penderita tersebut terancam meningkat jika kabut asap terus seja pekat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah tegas dan kepedulian semua pihak dalam menjaga hutan dan lahan agar tidak terbakar atau dibakar. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru