Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Perintahkan Sekolah Terdampak Asap Diliburkan

  • Oleh James Donny
  • 15 September 2019 - 15:42 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo perintahkan agar kepala sekolah yang terdampak bencana asap diliburkan.

Hal tersebut disampaikan Bupati melalui surat edaran yang disampaikan ke sekolah-sekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Bupati mengatakan  surat edaran yang disampaikan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.5/742/BU tanggal 13 September 2019 tentang Proses Pembelajaran Jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB.

"Memperhatikan kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang menyebabkan udara tidak sehat bagi peserta didik, maka kita menyampaikan edaran ini," kata Edy.

Dalam surat edaran tersebut Bupati menginstruksikan sekolah yang terdampak asap, proses belajar dan mengajar diliburkan selama tiga hari terhitung 16 September sampai dengan 18 September 2019.

"Selama diliburkan, diminta agar guru memberikan tugas pekerjaan  rumah bagi peserta didik agar mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker," kata Bupati.

Sementara bagi sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa.

"Apabila kondisi kabut asap atau kualitas udara kembali dalam keadaan normal, maka kegiatan proses belajar dan mengajar kembali dilaksnakan seperti biasa," ujar Bupati terkait beberapa poin yang harus ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Nomor: 420/989/Disdik/2019. (JAMES DONNY/B-5)

Berita Terbaru