Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Surat Edaran Bupati Katingan Soal Libur Sekolah karena Kabut Asap

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 September 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengeluarkan surat edaran soal libur sekolah bagi siswa tingkat TK, SD, SMP dan SMA di daerahnya berlaku mulai besok, karena kabut asap maki pekat.

Berdasarkan surat edaran Bupati Katingan nomor 422/261/Disdik-1/2019 tentang libur proses belajar mengajar, Bupati Katingan menginstruksikan 3 poin untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng tentang pelaksanaan proses pembelajaran satuan pendidikan mulai jenjang TK, SD, SMP dan SMA.

Hal ini seiring memperhatikan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan serta memperharikan indeks standar pencemaran udara dan dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kepada peserta didik di Kabupaten Katingan.

Tiga poin intruksi Bupati Katingan, itu yakni meliburkan peserta didik dari proses belajar mengajar selama 3 hari mulai 16 - 18 September 2019 dan diminta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik serta melakukan bimbingan secara mandiri.

Poin berikutnya Bupati Sakariyas mengintruksikan selama proses belajar mengajar diliburkan, para guru dan tenaga kependidikan lainnya tetap turun ke sekolah seperti biasa untuk melakukan tugas lainnya selaku aparatur sipil negara dan berperan aktif menjaga lingkungan sekolah dari bahaya kebakaran.

Poin terakhir bila kondisi kabut asap atau kualitas udara di wilayahnya sudah dalam keadaan kondisi normal, maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasa. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru