Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Bisa Beli Solar Subsidi, Ratusan Sopir Truk Material di Kotawaringin Timur Mogok Kerja

  • Oleh Naco
  • 16 September 2019 - 09:34 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan sopir truk material di Kabupaten Kotawaringin mogok kerja, Senin, 16 September 2019. Aksi itu sebagai bentuk protes mereka kepada Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan ‎Gas Bumi (BPH Migas) yang menerapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) atau solar subsidi.

Akibat kebijakan BPH Migas itu, para sopir truk tidak bisa lagi mendapat bahan bakar subsidi jenis sunsidi. Kondisi inilah yang membuat mereka menjerit.

Mahdiansyah, sopir truk galian C yang turut dalam aksi mogok kerja, mengatakan bahwa pihaknya keberatan karena truk jenis dump miliknya tidak diizinkan mengisi solar subsidi.

Padahal, kata dia, kegiatan mereka erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Sebab kebutuhan material seperti pasir dan tanah sebagian besar dipasok untuk masyarakat.

"Kalau biasanya dapat 80 liter. Kalau memang dibatasi jadi 60 liter kami tidak masalah. Nah ini tidak diperbolehkan sama sekali mengisi, ini kami keberatan," tegas Mahdiansyah.

Menurut dia, dirinya dan ratusan sopir lainnya mulai Senin, 16 September 2019, sepakat mogok kerja hingga beberapa hari ke depan sampai ada evaluasi dari BPH Migas.

Herianto, sopir lainnya, juga mengaku keberatan dengan kebijakan BPH Migas. Ia pun mendesak agar jatah solar subsidi bisa disalurkan untuk para sopir truk.

"Kalau dipaksa beli non subsidi jelas tidak mungkin. Kecuali kami jual materialnya dinaikkan juga. Akhirnya masyarakat jadi korban," tegas Herianto yang diamini sopir lainnya. 

Ratusan sopir truk yang mogok kerja itu berkumpul di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman, Km 3,5, Kota Sampit. Parkir ttrukmengular hingga ke lingkar selatan Kota Sampit. Aksi yang mereka lakulan ini secara spontan.

BPH Migas juga mengatur batas maksimal pembelian Salar subsidi seperti spanduk yang terpampang di SPBU, sebanyak 30 liter per hari untuk kendaraan angkutan barang, 60 liter per hari untuk kendaraan roda enam,.dan 20 liter per hari untuk kendaraan pribadi.(NACO/B-3)

Berita Terbaru