Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bayar Pajak Lebih Mudah dengan Cara Online

  • Oleh Uriutu
  • 16 September 2019 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Banyak cara yang ditawarkan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya bisa membayar secara online

Demikian disampaikan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Buntok, Widanarko kepada Borneonews, Senin, 16 September 2019

“Bayar pajak online merupakan metode baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time. Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” kata Widanarko. 

Ia menjelaskan, pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, simpel, dan fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi antre berjam-jam di Bank kantor POS Presepsi. Saat ini semuanya bisa dilakukan di depan komputer dimanapun berada.

Pengembangan MPN G3, lanjut dia, dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya.

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. 

“Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda,” jelas dia.. 

Menurutnya, modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Berdasarkan hasil pengawasan dalam kegiatan canvassing yang dilakukan KP2KP Buntok di wilayah Barsel, masih banyak masyarakat yang menggunakan cara konvensional dalam membayar atau menyetor pajaknya. 

Terdapat beberapa daerah di Barsel yang merupakan kantong-kantong ekonomi, misalnya Desa Ranggailung, namun tidak terdapat fasilitas tempat pembayaran pajak. 

Berita Terbaru