Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Masuk Kerja Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Timur Diundur Karena Kabut Asap

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 September 2019 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan surat edaran untuk aparatur sipil negara (ASN) yakni mengundur jam masuk kerja karena kabut asap semakin pekat.

"Sejak hari ini, surat edaran pengunduran jadwal masuk kerja ASN dan honor daerah tersebut berlaku," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor, Senin, 16 September 2019.

Jam kerja pegawai tersebut yang semula masuk pada pukul 07.30 WIB, diundur menjadi pukul 08.00 WIB. Sedangkan pulangnya tetap seperti hari biasanya yakni pukul 15.30 WIB. Namun jadwal tersebut tidak berlaku di rumah sakit, karena diatur oleh kepala OPD sendiri.

"Jam kerja tersebut diundur selama 30 menit, sedangkan jam pulang tetap seperti biasa," kata Halikinnor. 

Pengunduran jam masuk kerja tersebut tanpa mengurangi semangat terhadap pelayanan kepada masyarakat. Namun untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik. 

Selain itu, ASN juga diminta mengurangi kegiatan diluar ruangan, seperti senam pagi, apel pagi, dan apel sore. Hal itu dilakukan karena kondisi kabut asap di Kotim sudah sangat pekat. Bahkan kualitas udara juga masuk dalam kategori berbahaya. 

"Ketentuan tersebut berlaku sejak hari ini, hingga pemberitahuan lebih lanjut. Namun yang pasti jika sudah tidak lagi terjadi kabut asap, maka jadwal masuk kerja akan kembali seperti semula," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-5 

Berita Terbaru