Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng Diundur Akibat Kabut Asap Pekat

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 September 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jam kerja ASN atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kalteng atau Kalimantan Tengah diundur akibat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan semakin pekat.

"Untuk keputusan selanjutnya nanti menyesuaikan," kata Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya, Senin, 16 September 2019.

Diundurnya jam kerja itu diperkuat dengan surat edaran Nomor: 800/431/IV/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada saat Bencana Kabut Asap.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri. Berikut bunyinya.

Berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara atau ISPU yang dapat mengakibatkan ISPA dan kondisi kesehatan masyarakat terganggu, khususnya aparatur sipil negara dan tenaga kontrak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik, perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.

Ketiga, mengurangi kegiatan diluar ruangan termasuk Senam Kesegaran Jasmani atau SKJ pada hari Jumat.

Keempat, apel pagi dan sore, upacara senin serta apel gabungan ditiadakan.

Berita Terbaru