Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purbalingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Lamandau Ungkap Kasus Pembakaran Lahan dan Pertambangan Tanpa Izin

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 16 September 2019 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam sebulan terakhir. Di antaranya, kasus pembakaran lahan serta pertambangan tanpa izin.

"Kita tidak pandang bulu dalam penanganan kasus karhutla. Kita sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus karhutla di Kecamatan Delang," kata Kapolres Lamandau, AKBP Andiyatna, saat menggelar jumpa pers, Senin, 16 September 2019.

Ke empat orang tersangka pembakaran lahan tersebut berinisial NA, AK, RE dan HE.

Andiyatna menjelaskan, pada 19 Agustus 2019 lalu, Satgas Karhutla Polres Lamandau mendatangi lokasi hotspot di Desa Riam Panahan. Di sana, tim mendapati tersangka NA sedang memadamkan api menggunakan semprotan. Kemudian datang lagi tersangka AK untuk membakar sisa-sisa tebasan yang belum terbakar.

"Atas pengembangan kasus yang dilakukan kepada NA dan AK, diketahui masih ada 1 hamparan namun berbeda lokasi. Juga ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan oleh tersangka RE dan HE," kata Andiyatna.

Dari ke empat tersangka itu, didapati sejumlah barang bukti berupa 3 buah parang, 1 gergaji mesin, korek api, dan sisa minyak solar.

Selain kasus itu, Polres Lamandau juga berhasil mengamankan 5 orang penambang ilegal dalam operasi PETI di Kecamatan Bulik tepatnya DAS Perigi, serta 1 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Untuk tersangka Peti ini ada 5 orang, yakni RO, SN, RM, AE dan KU. Sedangkan untuk kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, kita juga sudah mengamankan pelakunya berinisial SF. Dan kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru